Al-Habib Sholeh Tanggul, Maulana Habib Luthfi bin Yahya, al-Habib Ali bin Ahmad al-Aththas. ketika berziarah kemakam al-Habib Ahmad bin Abdullah al-Aththas, Sapuro, Pekalongan, Jawa Tengah.
Syekh Nawawi Al-Bantani yang berpendapat bahwa ulama adalah orang-orang yang menguasai hukum syara’ untuk menetapkan sah itikad maupun amal syari’at lainnya. Dalam hal ini, Wahbah Zuhaili berkata bahwa secara naluri ulama ialah orang-orang yang mampu menganalisa fenomena alam untuk mengubah hidup dunia dan akhirat serta takut ancaman Allah jika terjerumus ke dalam kenistaan. Orang-orang maksiat hakikatnya bukan ulama.
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/95917/tentang-definisi-ulama
No comments:
Post a Comment